Pendahuluan
Berbicara
persoalan antar agama sangat sesitif sifatnya, bagi sebagian besar masyarakat
kita, entah apa yang menyebabkan demikian. Meski seseorang berbicara perbedaan
agama apabila dibicarakan dengan kepala dingin dan intelektualitas seharusnya
tidak akan berkonflik meski sensitif. Demikian juga dalam membaca tulisan ini
semoga dapat dimengerti demi kebaikan bersama untuk mencari akar masalah
penyebab maraknya kekerasan atas nama agama yang tak jarang hingga menelan
korban. Diberbagai Televisi diberitakan berbagai kekerasan terjadi hanya karena
gesekan sedikit dengan persoalan agama. Seharusnya agama menjadikan manusia
damai namun realita terbalik dengan harapan,
terjadi kesenjangan antara dasein dan dasholen . Semakin hari kekerasan
atas nama kian memprihatinkan , maraknya konflik antar agama menyebabkan
masyarakat berpandangan bahwa agama adalah sumber konflik. Beragama merupakan
hak asasi manusia , kebebasan beragama merupakan satu-satunya HAM pertama yang
tertuang didalam UUD RI 1945 sebelum di amandemen.
Hak asasi manusia adalah
hak-hak dasar yang di bawa manusia sejak ia hidup yang melekat pada esensinya
sebagai anugrah Tuhan yang maha kuasa. Bila hak asasi manusia belum dapat di
tegak kan maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas Ham baik oleh
masyarakat, bangsa, atau pemerintah. Tak bisa di pungkiri bumi sebagai tempat
hunian manusia adalah satu. Namun para penghuninya terdiri dari berbagai suku ,
ras, bahasa, profesi , kultur dan agama. Dengan demikian fenomena kemajemukan
tak bisa dihindari. Kemajemukan atau keberagaman bukan hanya sebagai sebuah
realitas sosial[1].
Hak Asasi Kebebasan Beragama Menurut Hukum di Indonesia
Hak asasi artinya hak-hak yang
didapatkan setiap individu sejak lahir. Di dalam hak asasi itu, sesuai
pernyataan umum PBB, agama termasuk salah satunya.
Dalam “Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa” pasal 18 menyatakan :
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri”[2].
Dengan demikian, memilih agama, termasuk tidak
beragama[3],
adalah hak sepenuhnya bagi setiap individu tanpa intervensi dari individu yang
lain. Melaksanakan ibadah dan mempraktekkannya juga adalah hak asasi, namun
ingat, orang lain juga punya hak asasi yang sama yang tidak boleh diganggu
dengan pelaksanaan ibadah dan praktek dari agama kita.
Di
Indonesia dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada
konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
(“UUD 1945”)[4]:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga
diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Akan tetapi, hak asasi
tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut
wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi
manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan
yang diatur dalam undang-undang.
Kebebasan Beragama Menurut Agama
Dewasa ini hak asasi manusia tidak
lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme
seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai
hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang
ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep
tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan
yang lebih manusiawi tersebut.
Hak Asasi Manusia khususnya tentang kebebasan
beragama ternyata agama-agama besar tidak memberikan kebebasan memeluk agama
terhadap pemeluk agama,khususnya agama-agama semit atau rumpun yahudi , yang
konon agama langit yang diwahyukan oleh Tuhan, Realita yang ada agama langit bertentangan dengan
Deklarasi HAM Universal 1948 . Sedangkan agama – agama timur
pada dasarnya memberikan kebebasan beragama sesuai agama dan kepercayaan yang
dianutnya, misalkan ajaran Hindu . Meski agama-agama tertentu dengan jelas
menyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dibenarkan namun dikalangan Intelektual
agamawan saling klaim kebenaran agama yang dianut agar sesuai dengan
perkembangan jaman, demikian juga halnya dengan kebebasan beragama.
Kebebasan Beragama Menurut Hindu
Hak Asasi Manusia sudah ada sejak zaman
dahulu, hanya saja kebanyakan bersifat normative dan hanya tersirat yang
tertuang didalam kitab suci. Hindu memiliki Konsep HAM yang tinggi yang
tertuang didalam weda, baik weda Sruti maupun weda Smerti.
Dari beberapa sloka yang memberikan kebebasan untuk
beribadah sesuai kepercayaan yang dianutnya Salah satunya tersurat didalam
Bhagavad Gita yang sering dikutip, sedikitnya ada 3 sloka terkait yang
menyatakan kebebasan untuk memeluk agama. Misalnya Bhagavad Gita adyaya tujuh
sloka dua puluh satu dan juga adyaya Sembilan sloka dua Sembilan yang berbunyi
:
Yo yo yām yām tanum bhaktah
śraddhayārcitum icchati,
tasya tasyācalām śraddhām tām
eva vidadhāmy aham
(Bhagawadgita, 7:21)
Arti:
Kepercayaan
apapun yang ingin dipeluk seseorang,Aku perlakukan mereka sama dan Ku-berikan
berkah yang setimpal supaya ia lebih mantap
samo ‘haṁ sarva-bhūteṣu na me dveṣyo ‘sti na priyah
ye bhajanti tu māṁ bhaktyā mayi te teṣu cāpy aham
(Bhagawadgita, IX:29)
Arti:
Aku tidak
pernah iri dan selalu bersikap adil terhadap semua makhluk. Bagi-Ku tidak ada
yang paling Ku-benci dan tidak ada yang paling Aku kasihi. Tetapi yang berbakti
kepada-Ku, dia berada pada-Ku dan Aku bersamanya pula.
Dengan demikian kebebasan beragama dijamin oleh
hukum Hindu ata ajaran Hindu , Seseorang bebas memilih agama sesuai kepercayaan
dan mendapatkan anugrah setimpal oleh Tuhan sesuai pengabdian dan rasa Bhakti
seseorang , namun belakangan kaum intelektual Hindu menentang sloka tersebut
karena merugikan Hindu sendiri, masyarakat Hindu dengan mudahnya pindah agama .
Sehingga sloka tersebut diatas dinyatakan kontras dengan sloka lainnya . Salah
satu sloka yang disetir demi kepentingan politik agama yaitu sloka Bhagavad
Gita adyaya Xvi.23 berbunyi:
"Ia yang meninggalkan ajaran-ajaran
kitab Suci (Veda), ada dibawah pengaruh kama (napsu) tidak
akan mencapai kesempurnaan, kebahagiaan dan tujuan tertinggi". (Bhagavadgita Xvi.23)
Dengan memberikan tambahan kata veda didalam
kurung { kitab Suci (Veda)}
maka makna dari sloka tersebut akan berbeda jauh , apabila kata “veda”
dihilangkan maka maksudnya akan juga berbeda. Maksud pertama jika ia
meninggalkan veda (ajaran veda) maka ia tidak akan mendapatkan kebahagian
sejati (moksa).Maksud kedua jika ia
meninggalkan aturan kitab suci (entah itu kitab suci Budha,islam,kristen) maka
ia tidak akan mendapatkan kebahagian
Kebebasan Beragama Menurut Islam
Indonesia adalah Negara yang
mayoritas masyarakatnya beragama Islam, sejak berabad-abad umat islam di
Indonesia sudah ada, sejak datang para pedagang dari negeri timur hingga masa
dakwah para wali songo pada zaman kerajaan dan berlanjut pada masa penjajahan,
agama Islam seakan sudah tertanam lekat pada sejarah bangsa Indonesia .
Direktur Center for Study Religion and Culture
(CSRC) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Abu Bakar,
menilai konsep kebebasan beragama dalam agama Islam masih tak jelas.
"Untuk sebagian orang, kebebasan beragama dianggap berbahaya,"[5].
Terdapat banyak ayat-ayat pedang mengenai tindak
kekerasan yang harus diperlakukan terhadap non-Islam dan juga larangan kebebasan
memeluk agama hampir tidak ada didalam Islam , meski alquran dengan tegas
menyatakan agama selain Islam adalah agama sesat, non muslim adalah kafir yang
patut dibantai dimanapun ia berada. Apalagi seseorang yang murtad tidak ada
ampun baginya , ia tergolong orang-orang yang merugi, seperti bunyi ayat
dibawah ini :
Al-'Imran (3) No. Ayat : : 85
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن
يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
waman yabtaghi ghayral-islaamidiinan falan
yuqbala minhu wahuwa fii l-aakhirati minal khaasiriin.
[3:85] Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
[3:85] And whoever desires a religion other
than Islam, it shall not be accepted from him, and in the hereafter he shall be
one of the losers.
TAFSIR IBNU KATSIR
"Barang Siapa Mencari Agama Selain Agama
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama (agama itu) darinya",
maksudnya barangsiapa menempuh jalan selain yang telah disyari'atkan Allah,
maka Allah tidak akan menerimanya.
"Dan di Akhirat termasuk orang-orang yang
rugi" sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih :
"Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang
tidak ada dasar perintahnya dari kami, maka amalan itu ditolak"
Orang-orang
yang merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman (kepada Allah).
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. (Al Quran, Al Anam:20-21)[6].
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. (Al Quran, Al Anam:20-21)[6].
Cukup dengan ayat diatas, dapat ambil kesimpulan
yang sangat sederhana bahwa Hak kebebasan memeluk agama didalam ajaran Islam
hampir tidak ada, namun kalangan kaum intelektual muslim berusaha mengklaim
kebenaran bahwa islam mengajarkan kebebasan dalam memeluk agama. Itu hanyalah
klaim kosong tentang kebenaran. Its just Truth Claim.
Dengan demikian bahwa agama yang dimaksud diatas
merupakan agama yang melanggar HAM kelas berat.tidak hanya HAM menurut UUD
tetapi juga HAM Universal 1948 yang lebih dikenal dengan DUHAM.
[1] Hak Asasi Manusia Dalam Beragama, http://masjidmubarak.wordpress.com/2011/11/08/hak-asasi-manusia-dalam-beragama/ dipostkan November 8 2011 oleh Mubarak Medan . diakases 17 mei 2012.
[2]
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi
dari Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais
de Chaillot, Paris), menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak
asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai
"Magna Carta bagi seluruh umat manusia". Sumber http://id.wikisource.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia
, Diakses 17 Mei 2012
[3] Di
Indonesia tidak beragama , tidak dibenarkan oleh UU yang mengacu pada
konstitusi UUD RI 1945 , namun kepercayaan suatu kelompok tetap mendapat
perlindungan negara. Tidak beragama yang dimaksud adalah menolak adanya Tuhan.
[4]
HAM dan Kebebasan Beragama di Indonesia http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia
, dikases 17 mei 2012.
0 Komentar untuk "Agama Melanggar Hak Kebebasan Beragama?"