Voice Of Merta Mupu

Voice Of Merta Mupu : Cerita Tak Tertata

Motivasi Menulis

Channel Youtube

Pindah Domisili Secara Niskala

Sebagaimana diketahui dalam administrasi kependudukan kita mengenal pindah domisili, baik antar banjar/RT, desa/kelurahan, kecamatan, provinsi, bahkan pindah antar negara. Sebagian besar perpindahan ini akibat dari adanya perkawinan, terutama pengantin perempuan.

Dalam traidisi masyarakat Bali tidak hanya pindah domisili secara skala (dunia nyata) tetapi juga dikenal perpindahan domisili (administrasi) secara niskala; pepindahan secara adat yang berkaitan dengan alam gaib, sebut saja demikian.

Bapakku pernah mengobati seorang wanita yang sakit. Katanya, orang sakit ini akibat durhaka kepada leluhurnya yaitu tidak pernah sembahyang di pura leluhurnya. Seingat orang ini, dia rajin sembahyang di pura leluhur keluarga suaminya, baik di dewa hyang, sanggah, dadia/merajan, dan pura pasek. Usut punya usut ternyata si wanita ini tidak pernah sembahyang di pura leluhurnya dulu, yaitu di pura keluarga orang tua kandungnya (keluarga pihak perempuan). Itu terjadi karena merasa sudah menikah sehingga tidak memiliki kewajiban sembahyang di pura leluhurnya dulu.

Penjelasan tersebut tentu masuk akal, tetapi kenapa leluhur ngrebeda (mengganggu) anak cucunya yang sudah menikah keluar? Disitulah memunculkan kebingungan, namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata perempuan ini pada saat menikah tidak ‘menghaturkan piuning’ di pura leluhurnya bahwa dia sudah menikah keluar. Dengan kata lain, orang tersebut tidak melakukan perpindahan administrasi secara niskala di pura-pura leluhurnya. Sehingga dia sebenarnya masih berstatus sebagai ‘pengayah’ di pura leluhur keluarga kandungnya meski sudah menikah keluar.

Perpindahan secara niskala ini apabila pengantin menikah berbeda leluhur; beda dewa hyang, beda dadia, beda merajan, berbeda pasek, dan juga beda kasta. Sejauh mana ia berbeda leluhur, sejauh itu pula ia menghaturkan piuning kepada leluhur. Misalnya menikah berbeda pasek, maka bersangkutan wajib menghaturkan piuning di pura leluhurnya dari yang terbawah hingga teratas, seperti di dewa Hyang, di merajan, dan lain sejenisnya hingga pada pura pasek. Sama kasusnya seperti pindah domisili/administrasi dalam tertib penduduk, sejauh mana perpindahannya, sejauh itu pula mencari surat pindah secara bertingkat dari pemerintahan paling bawah higga pemerintahan paling atas yang dituju.

Perpindahan domisili secara skala menggunakan surat keterangan pindah domisili, akan tetapi perpindahan secara niskala menggunakan banten atau upakara (menyesuaikan dengan adat setempat), upakara yang utama biasanya banten pejati dan menyampaikan kepada leluhur bahwa orang bersangkutan sudah menikah keluar dan ngayah di leluhur suaminya. Dalam arti sempit proses upacara tersebut termasuk upacara mepamit kepada leluhur, namun sebenarnya hanya ngaturang piuning atau menyampaikan bahwa orang bersangkutan sudah menikah keluar dan ngayah di keluarga suami.
Labels: diskusi Hindu

Thanks for reading Pindah Domisili Secara Niskala. Please share...!

1 Komentar untuk "Pindah Domisili Secara Niskala"

Saya sangat suka semua artikel di website ini !!! Izin bookmark ya webnya ~terimakasih 🙏🙏🙏

Back To Top