Voice Of Merta Mupu

Voice Of Merta Mupu : Cerita Tak Tertata

Motivasi Menulis

Channel Youtube

Peradilan Adat (Agama) sebagai Resolusi Konflik

Peradilan Adat (Agama) sebagai Resolusi Konflik
Oleh I Putu Gelgel
Masyarakat desa pakraman adalah sebuah komunitas dengan segala keunikan yang dimilikinya baik yang bersifat fisik maupun sosio-kultural, moral, dan spiritual. Keunikan ini memberikan pengaruh pada kehidupan masyarakat Bali secara keseluruhan, sebagai totalitas komunitas insani yang ditopang oleh lingkungan alam dan budaya yang unik. Namun konflik dalam masyarakat desa pakraman sering tidak dapat dihindari, baik konflik vertikal maupun kanflik horisontal.


Bahkan akhir-akhir ini konflik tersebut menunjukkan bentuknya yang makin beragam. Konflik tidak lagi terbatas antar sesama warga masyarakat, tetapi telah muncul konflik yang intensitasnya lebih tinggi antar warga masyarakat dengan desa pakraman/banjar, desa/banjar dengan desa/banjar yang lain, bahkan antara masyarakat/desa/banjar dengan pemerintah dan dunia usaha. Jenis konfliknya pun sangat beragam antara lain; ada sengketa lahan kuburan, batas tanah warisan leluhur, perbedaan pemahaman dan penafsiaran terhadap wangsa (kasta), masalah agama dan kepercayaan. Konflik-konflik tersebut sering membara di bawah permukaan, ketika ada kesempatan konfik muncul dalam bentuk kekerasan.

Apa pun bentuk dan jenis konfliknya, apapun sumber konfliknya, konflik-konflik yang terjadi dalam kehidupan desa pakraman tentu tidak boleh didiamkan dan dibiarkan, tidak hanya direnungi dan disesali, yang lebih penting adalah mencari jalan keluarnya. Desa pakraman perlu diberdayaan, kearifan lokal yang mengedepankan harmoni, kedamaian, dan persaudaraan seperti segilik-seguluk salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya, menyama braya perlu direvitalisasi.



Perundingan

Sebagai titik awal keberangkatan kita dalam menata, memperbaiki, dan meminimalisasi terjadinya konflik di desa pakraman adalah dengan mengedepankan penyelesaian konflik melalui perundingan diantara mereka yang berselisih secara damai dan kekeluargaan. Jika konflik tidak dapat diselesaikan melalui perundingan di atantara mereka, maka di tempuh pola mediasi yaitu penyelesaian sengketa yang dimediatori oleh Majelis Desa Pakraman.

Penyelesaian konflik secara damai sangat penting dikedepankan untuk mempertahankan harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat Bali, serta tidak menimbulkan luka batin yang menyisakan dendam berkepanjangan. Penyelesaian secara damai dan kekeluargaan ini, intinya adalah permohonan maaf dari pihak yang melakukan kesalahan kepada pihak yang dirugikan dan pihak yang dirugikan bersedia menerima permohonan maaf serta bersedia pula untuk memaafkan pihak yang melakukan kesalahan.



Majelis Desa Pakraman

Dalam masyarakat desa pakraman penyelesaian konflik dengan menggunakan mekanisme peradilan negeri, bukan merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang terbaik. Masyarakat Bali pada umumnya memiliki rasa enggan untuk terlibat dalam suatu konflik atau sengketa secara terbuka, oleh karena itu mereka berusaha agar sengketa yang ditangani tidak masuk menjadi sengketa di pengadilan negeri. Sengketa baru akan dibawa ke pengadilan jika semua usaha perdamaian tidak berhasil dicapai. Di samping itu, keengganan ini muncul karena keterbatasan lembaga peradilan dalam merespons aspirasi masyarakat dan hanya menekankan pada prosedur, hanya menyelesaikan konflik secara semu belum dapat menyelesaiakan sengketa yang sesungguhnya. Hal ini akan dapat membawa cacat batin bagi kedua belah pihak yang berakibat dendam berkepanjangan.

Oleh karenanya konflik dalam desa pakraman lebih baik diselesaikan melalui perundingan di antara mereka dengan pola mediasi yaitu penyelesaian sengketa yang dimediatori oleh Majelis Desa Pakraman. Para pihak akan lebih percaya jika yang memediasi adalah orang yang telah dikenal dan paham atas permasalahan yang terjadi, sehingga menjamin lancarnya perundingan.

Majelis Desa Pakraman sebagai mediator atau arbiter yang menangani menyelesaiakan sengketa tidak harus berpedoman pada prosedur beracara sebagaimana yang terjadi pada badan peradilan. Majelis harus mampu bertindak sebagai penengah, memberi pengarahan, pertimbangan serta jalan keluar yang sepantasnya bagi mereka yang bersengketa dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargan dan harmoni. Sebagai mediator majelis hendaknya memilki sense of reality yang tinggi sehingga bisa mengidentifikasi apakah usulan para pihak workabele atau tidak. Dengan demikian akan memberikan peluang terwujudnya pilihan yang mampu memadukan kepentingan para pihak.



Perlu Diperjuangkan

Guna mengurai silang sengkarutnya kasus- kasus yang bernuansa adat dan agama yang menunjukkan bentuknya yang makin beragan serta intensitasnya semakin tinggi, maka rencana pembentukan peradilan adat atau agama perlu didukung dan diperjuangkan. Namun kajian-kajian akademis secara lebih mendalam tentang pembentukan peradilan adat atau agama itu sangat penting dilakukan, sehingga usulan tersebut tidak kandas ditengah jalan. Kajian kajian akademis yang perlu dilakukan antara lain: 1) Landasan pembentukannya (filosofis, sosiologis, historis, dan yuridis), 2) sumber sumber hukum yang dipergunakan oleh para hakim adat, 3) kompetensi peradilannya, 4) hukum acaranya, 5) jumlah peradilan yang diperlukan dan kualifikasi para hakimnya.

Ide dan keinginan umat Hindu tentang pembentukan Peradilan Adat (Agama) sudah dari dulu diimpikan oleh umat Hindu di seluruh Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari Keputusan Maha Sabha V Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor: II/Tap.PHD/1986 tentang usul umat Hindu kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk dapat membentuk Peradilan Agama Hindu di Indonesia. Keputusan Mahasabha PHDI tersebut ditinjaklanjuti dengan Keputusan Pesamuhan Agung PHDI pada tanggal 16 Januari 1987 dan dikuatkan lagi pada Pesamuhan Agung tanggal 6 Pebruari 1988. Rencana pembentukan Peradilan Agama tersebut sudah pernah diajukan kepada pemerintah pusat dan direkomendasi oleh Pemda dan DPRD TK I Bali, namun permohonan itu sampai saat ini belum dikabulkan.

Rencana pembentukan peradilan adat mencuat lagi dalam diskusi diskusi Pansus Otsus Bali, namuan semua ide tersebut hanya berkutat dan berakhir di tataran wacana.

Sebenarnya sejarah telah mencatat bahwa pada masa pemerintahan Belanda di Indonesia, ada atau pernah ada Peradilan Adat di Bali yaitu Raad van Kerta. Peradilan Raad van Kerta pertama dibangun pada tahun 1822 di Buleleng dan Jembrana, tahun 1894 Raad van Kerta dibangun di Karangasem, tahun 1910 di Klungkung, dan tahun 1916 Raad van Kerta dibanguan di kabupaten lainnya. Akan tetapi pada tahun 1952 peradilan adat ini dibubarkan.

Tugas Pengadilan Raad van Kerta diganti dengan Pengadilan Negeri. Dengan dialihkannya tugas dan wewenang Peradilan Raad van Kerta ke Pengadilan Negeri, diharapkan kepentingan- kepentingan hukum masyarakat Bali dapat terakomodasi dan dilindungi oleh Pengadilan Negeri. Namun kenyataannya, sampai saat ini Pengadilan Negeri belum mampu mengakomodasi kepentingan-kepetingan hukum umat Hindu. Cukup banyak kepentingan hukum umat Hindu belum tertampung dan belum dapat ditangani oleh Peradilan Negeri. Kepentingan kepentingan tersebut mencakup bidang yang amat banyak seperti: masalah penodaan tempat dan kawasan suci, masalah pencurian pretima (benda benda sakral/suci), masalah hukum perkawinan, kekeluargaan, dan waris. Bahkan tidak sedikit keputusan Pengadilan Negeri yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat Hindu di Bali. Kiranya tidak salah jika Peradilan Adat seperti Peradilan Raad van Kerta pada masa kolonial Belanda perlu dipakai bandingan atau acuan dalam pembentukan Peradailan Adat atau Agama bagi masyarakat Hindu di Pulau Bali yang kita cintai ini.



Penulis, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Hindu Indonesia
Labels: Agama dan Budaya

Thanks for reading Peradilan Adat (Agama) sebagai Resolusi Konflik. Please share...!

0 Komentar untuk "Peradilan Adat (Agama) sebagai Resolusi Konflik"
Back To Top